Jurnal Iqtisad (Jun 2024)
Penyelesaian Sengketa Kasus Side Streaming Pembiayaan Murabahah Nasabah Muslim dan Non Muslim pada Bank Syari’ah
Abstract
This research is to analyze the violation (side streaming) and analyze the procedure for resolving violations (side streaming) committed by Muslim and non-Muslim customers at Bank BPD Kalbar Syariah Ketapang Branch. The research method used is qualitative research method. This research is directed to the management of Bank BPD West Kalimantan Syariah, branch manager, finance department manager, customer service, cashier, Muslim customers and non-Muslim customers. Miles & Huberman data analysis was used as the data analysis model in this study. The three parts are data reduction, data presentation and conclusion. The results of the study found that there are 2 customers, namely Muslim and non-Muslim customers, both of which have the potential to do side streaming, such as misuse of agreed financing funds and late installment payments. The mechanism used by BPD Kalbar Syariah Bank in resolving side streaming starts with giving written and verbal warnings, conducting deliberations and analyzing the problems faced by the customers, restructuring through rescheduling, and if the customer cannot pay his obligations, the sale of collateral is carried out either by the customer or by the bank to pay the shortfall in financing.Penelitian ini yaitu menganalisa pelanggaran dan prosedur penyelesaian pelanggaran (side streaming) yang dilakukan oleh nasabah muslim dan non muslim di Bank BPD Kalbar Syariah Cabang Ketapang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian ini ditujukan kepada pimpinan Bank BPD Kalimantan Barat Syariah, kepala cabang, kepala seksi pembiayaan, customer service, teller, nasabah muslim dan nasabah non muslim. Analisis data Miles & Huberman digunakan sebagai model analisis data dalam penelitian ini. Ketiga bagian tersebut adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat 2 nasabah yaitu nasabah muslim dan non muslim yang sama-sama memiliki potensi melakukan side streaming, seperti terjadinya penyalahgunaan dana pembiayaan yang sudah disepakati dan pembayaran angsuran yang mengalami keterlambatan. Mekanisme yang digunakan Bank BPD Kalbar Syariah dalam menyelesaikan side streaming dimulai dengan memberikan peringatan secara tertulis dan lisan, melakukan musyawarah dan menganalisis masalah yang dihadapi nasabah, melakukan restrukturisasi melalui penjadwalan ulang dan jika nasabah tidak dapat membayar kewajibannya maka akan dilakukan penjualan agunan baik dilakukan oleh nasabah atau melalui bank untuk membayar kekurangan pembiayaan.
Keywords