Jurnal Mercatoria (Dec 2018)

Analisis Yuridis terhadap Polri dalam Melakukan Pelanggaran Kode Etik (Studi Di SPN Sampali Medan)

  • Rohmad Rohmad,
  • Marlina Marlina

DOI
https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i2.2033
Journal volume & issue
Vol. 11, no. 2
pp. 141 – 158

Abstract

Read online

Aturan pelanggaran kode etik anggota POLRI yang tidak masuk dinas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik. Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik profesi Polri juga tidak terlepas dari lima faktor yang saling terkait dengan eratnya karena merupakan esensi dari penegakan hukum itu sendiri. Mulai dari faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor masyarakat dalam hal ini anggota Polri sebagai objek dari penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri dan faktor kebudayaan. Kebijakan sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan sanksi pelanggaran Disiplin Polri dalam Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 21 dijelaskan bahwa ada 7 jenis sanksi pelanggara Kode Etik Profesi Polri. Pemerintah Republik Indonesia sebaiknya dalam Undang-undang Kepolisian dan Peraturan Pemerintah harus mengambil langkah yang serius serta mempertegas dalam setiap Pasal-pasal yang menangani aturan pelanggaran kode etik di kepolisian khususnya dan umumnya untuk semua pelanggaran kode etik di POLRI. Pemerintah Republik Indonesia sebaiknya memberikan penanganan yang lebih efektif dan transparansi dalam pelanggaran kode etik profesi POLRI akibat faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran bagi anggota POLRI. Pemerintah Republik Indonesia harus bijaksana dalam pengenaan sanksi terhadap anggota Kepolisian yang melanggar kode etik profesi POLRI. Pemerintah Indonesia dalam Undang-undang Kepolisian hendaknya memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan anggota POLRI.