Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal (Feb 2022)
Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstract
Lingkungan hidup saat ini telah menjadi salah satu isu yang diperbincangkan di dunia. Dilatarbelakangi oleh kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia, keadaan lingkungan hidup justru mengancam eksistensi manusia di masa depan. Di Indonesia, kerusakan lingkungan telah menjadi suatu tindak pidana bagi orang atau badan hukum yang melakukan kerusakan lingkungan. Pengaturannya secara umum telah disinggung di Undang-Undang Dasar 1945 kemudian dilanjutkan dengan aturan-aturan turunannya. Melalui jurnal ini, Penulis akan mencoba mengkaji beberapa hal terkait isu lingkungan hidup, diantaranya implementasi dan penegakkan hukum lingkungan di Indonesia, delik formil dan delik materiil yang terdapat di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta implikasi hadirnya undang-undang mengenai lingkungan hidup terhadap undang-undang lain.
Keywords