Progresif (Dec 2022)

Kajian Terhadap Kedudukan Pemerintah Daerah Sebagai Pemohon Dalam Perlindungan Indikasi Geografis

  • Darwance Darwance,
  • Rafiqa sari,
  • Tiara Ramadhani

DOI
https://doi.org/10.33019/progresif.v16i2.3504
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 2
pp. 149 – 166

Abstract

Read online

Data mengatakan Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, bahkan menjadi negara dengan sumber daya alam paling melimpah di dunia. Perspektif kekayaan intelektual, potensi-potensi itu merupakan produk yang dapat dilindungi berdasarkan kepemilikan komunal indikasi geografis. Setelah meratifikasi beberapa perjanjian internasional, terutama Persetujuan TRIPs, Indonesia berkewajiban memiliki regulasi yang memberikan perlindungan kepada indikasi geografis. Pada beberapa regulasi yang pernah ada, pemerintah daerah diberikan kewenangan sebagai pemohon saat pendaftaran sebuah produk sebagai indikasi geografis di kementerian. Faktanya, peran pemerintah daerah kurang optimal, terutama bila dilihat dari potensi yang dimiliki, ditambah regulasi sifatnya tidak imperatif. Penelitian ini bersifat normative dengan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil kajian yang sudah dilakukan, didapati hasil bahwa kedudukan pemerintah daerah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak imperatif mengatur secara spesifik kedudukan pemerintah daerah, sehingga dengan yang melimpah hanya sedikit yang didaftarkan akibat kurangnya kontribusi pemerintah daerah.

Keywords