Unes Journal of Swara Justisia (Feb 2025)
Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan)
Abstract
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3597/K/Pdt/1985 menjelaskan bahwa jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut Pasal 1519 BW dan seterusnya, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan UUPA dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual beli dengan hak membeli kembali. Namun, pada praktiknya masih terjadi jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan sebagaimana dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 958 PK/Pdt/2020 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 1004 PK/PDT/2020. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini membahas mengenai legalitas jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal dengan jenis sumber hukum antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa belum terdapat kepastian hukum terkait legalitas perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan karena hakim tidak mempunyai satu pandangan yang utuh tentang hal ini. Terdapat hakim yang membolehkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan dasar bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Sementara itu, terdapat pula hakim yang tidak membolehkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan dasar perjanjian tersebut merupakan perjanjian utang piutang yang terselubung (semu) dan tidak sesuai dengan hukum adat yang tidak mengenal jual beli dengan hak untuk membeli kembali sebagaimana dijelaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1729 K/Pdt/2004.
Keywords