IBLAM Law Review (May 2024)
ANALISIS EKSISTENSI ETIKA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN BERINTEGRITAS DAN AKUNTABEL (PUTUSAN MK NO. 90/PUU-XXI/2023)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai eksistensi etika hakim Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas dan akuntabel, dengan fokus pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana etika hakim diterapkan dalam putusan tersebut dan sejauh mana dampaknya terhadap integritas dan akuntabilitas peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan dan peraturan perundang-undangan, serta norma-norma hukum yang berlaku di lembaga peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika hakim memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menjamin putusan Mahkamah Konstitusi yang adil dan objektif. Selain itu, pelanggaran etik dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan menghambat proses peradilan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan etika hakim untuk menjaga integritas dan akuntabilitas MK. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem etik dan mekanisme pengawasan serta penegakan hukum yang lebih ketat untuk memastikan hakim MK bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika.
Keywords