Arena Hukum (May 2017)
RE-EVALUASI HUBUNGAN PENGAWASAN PUSAT DAN DAERAH SETELAH BERLAKUNYA UU No. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Abstract The Indonesian Constitution states the presence of Government Affairs which is the full authority of the Central Government or absolute government affairs and concurrent. Concurrent affairs consisting of Government Affairs Mandatory are divided between the national, local, provincial and cities. As for Article 18 paragraph (5) of the 1945 Constitution, Regional Government run broad autonomy. This study examines the relationship with the supervision of the implementation of wide-ranging autonomy. The research problems are: First, to examine and analyze the implementation of supervisory relationship to the Regional Centre associated with the implementation of broad autonomy after the enactment of Law No. 23 Year 2014 on Regional Government. Second, to examine and analyze the arrangement of the Central and Local Governement in Law Number 23 Year 2014 on Regional Government which is in conjunction with the region's autonomy. The method used in this research is normative, while the data analysis techniques used is qualitative and descriptive analysis. The result of this research shows that there is a political development in the field of Local Government, especially regarding monitoring of the Regional Centre adopted and implemented after the enactment of Law No. 23, 2014. The results shows that the guidance and supervision of the organization of local government, as stipulated Law No. 23 Year 2014 in implementation does not reduce or not handcuff local independence, and certainly not hinder development in the area. Abstrak UUD NRI Tahun 1945 menentukan adanya Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Adapun Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Oleh sebab itu, dalam tulisan ini dikaji hubungan pengawasan dengan penyelenggaraan otonomi luas. Fokus permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengkaji dan menganalisis hubungan pengawasan Pusat terhadap Daerah dikaitkan dengan penyelenggaraan otonomi luas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan hubungan Pusat dan Daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam hubungannya dengan kemandirian daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sementara itu, teknik analisis data yang akan digunakan adalah teknik analisis secara kualitatif dan deskriptif, sehingga penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif dengan kajian deskriptis-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa perkembangan politik hukum baru di bidang Pemerintahan Daerah, khususnya tentang pengawasan Pusat terhadap Daerah yang dianut dan diterapkan setelah berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dalam pelaksanaannya tidak mengurangi atau tidak membelenggu kemandirian daerah serta tentu saja tidak menghambat pembangunan di daerah.
Keywords