Masalah-Masalah Hukum (Jul 2017)
KONFLIK TENTANG GANTI RUGI NON FISIK PADA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Banyak konflik antara pemerintah dan warga terkait proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Permasalahan ditenggarai karena warga tidak menerima atas keputusan pemerintah mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi non fisik. Metode penelitian menggunakan paradigma kontruktivisme dengan studi kasus konflik penentuan bentuk dan besarnya ganti rugi non fisik pengadaan tanah. Penelitian perlu untuk membangun kembali kebijakan ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan berbasis nilai keadilan sosial. Konflik ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum dipandang fenomena bahwa kebijakan ganti rugi dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tidak dijalankan secara benar sehingga melanggar konstitusi UUDN RI 1945.
Keywords