Jurnal Ius Constituendum (Aug 2019)

REPOSISI PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH PADA PERUSAHAAN SUATU TINJAUAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1438 K/PDT.SUS.PHI/2017

  • Erna Dwi Rachmawati

DOI
https://doi.org/10.26623/jic.v4i1.1533
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 1
pp. 46 – 65

Abstract

Read online

Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang begitu cepat berdampak pada timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan terjadi hampir di semua sektor. Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan tanggapan yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dalam kaitan ini dapat dimengerti apabila kemudian muncul kecenderungan perusahaan untuk menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Perumusan masalahnya adalah bagaimana pengaturan penyediaan jasa pekerja/buruh pada perusahaan, dan bagaimana reposisi penyediaan jasa pekerja/buruh pada perusahaan pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 1438 K/PDT.SUS.PHI/2017. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan memahami tentang penyediaan jasa pekerja/buruh pada perusahaan, serta posisinya pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 1438 K/PDT.SUS.PHI/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dalam mengadakan pendekatan, prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang masih berlaku dipergunakan dalam meninjau dan melihat serta menganalisa permasalahan yang menjadi objek penelitian, serta dalam mengadakan pendekatan dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Untuk efisiensi dan efektifitas manajemen perusahaan, perusahaan dapat mengalihkan sebagian pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan utama kepada perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh, 2) Perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh harus berbentuk badan hukum, 3) Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, 4) Apabila pelaksanaan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka status pekerja beralih menjadi pekerja dari perusahaan penyedia pekerjaan.

Keywords