Al-Mazaahib (Dec 2022)
HUKUM ISLAM TENTANG ABORSI TERHADAP JANIN YANG DIKETAHUI CACAT
Abstract
Data menyebutkan bahwa lebih dari satu juta wanita Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut sekitar 50% berstatus belum menikah, 10%-21% di antaranya dilakukan oleh remaja, 8%-10% kegagalan KB, dan 2%-3% kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan menikah. Kenyataan ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap praktik aborsi dan beragamnya faktor penyebab aborsi. Pada umumya wanita melakukan aborsi karena disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya; dorongan ekonomi, adanya kekhawatiran bahwa janin dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat, dorongan moral akibat hubungan biologis yang tidak memperhatikan moral dan agama, dan juga dorongan lingkungan. Di kalangan ulama fikih, berbeda pendapat mengenai kebolehan aborsi, bagi yang membolehkan, yakni sebelum peniupan ruh, dengan alasan, pada tahapan itu makhluk belum bernyawa. Sementara ulama yang tidak membolehkan, berpendapat sejak terjadi konsepsi (bertemunya sperma dan ovum), haram melakukan aborsi, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (usia kehamilan empat bulan). Terlepas dari ulama yang membolehkan atau melarang, pada prinsipnya pengguguran kandungan itu haram. Meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin. Tetapi untuk keadaan tertentu dengan sejumlah alasan tertentu yang dibenarkan secara medis dan syar’i, maka aborsi dapat dilakukan. Bagaimana dengan janin yang cacat, apakah kondisi tersebut dapat dijadikan alasan medis untuk melakukan aborsi?.Kemajuan ilmu kedokteran sekarang tidak diragukan, namun demikian, tidaklah dipandang akurat jika dokter membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin (anak) akan mengalami cacat—seperti buta, tuli, bisu—dianggap sebagai sebab yang memperbolehkan digugurkannya kandungan. Dalam kenyataan banyak yang mengenal kelebihan para penyandang cacat ini. Namun demikian, pada fase 40 hari pertama, boleh digugurkan jika terdapat maslahat yang mendesak secara syari’at, atau untuk menghindari bahaya yang pasti terjadi. Di antaranya adalah jika janin ini dibiarkan hidup, akan cacat secara fisik dan membahayakan dirinya.
Keywords