Mimbar Hukum (Feb 2012)
Mengembalikan Pelaksanaan Peninjauan Kembali Sesuai Asas Hukum
Abstract
This study analyzes the inconsistency of the Supreme Court when trying review appeals. Once, it turned down prosecuting attorney’s appeal because Article 263 KUHAP only recognizes the defendants or their inheritors to file such request. However in another ruling, the Court granted the appeal ‘for the sake of public interest’. Studi ini mencermati ketidakkonsistenan Mahkamah Agung dalam mengadili peninjauan kembali. Dalam satu perkara, Mahkamah menolak permohonan peninjauan kembali dari jaksa karena Pasal 263 KUHAP membatasi hanya terpidana atau ahli warisnya saja sebagai pihak yang dapat memohon peninjauan kembali. Namun dalam perkara lain, Mahkamah mengabulkan permohonan jaksa demi ‘melindungi kepentingan umum’.