Unes Journal of Swara Justisia (Apr 2024)
Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pasal 1 angka 1 UU aquo menyatakan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”. Notaris memiliki kewenangan dalam pembuatan akta otentik, ketika terdapat akta yang cacat hukum maka notaris memiliki tanggungjawab hukum terhadap akta yang dibuatnya, namun apabila terdaapat unsur-unsur melawan hukum didalamnya. Maka untuk mengkaji persoalan tersebut, penelitian ini akan membahas masalah berupa, Pertama, Bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap Akta Sewa-Menyewa yang cacat hukum?, Kedua, Bagaimana akibat hukum terhadap akta otentik yang cacat hukum?, Ketiga, Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak yang dirugikan dari pembuatan akta Sewa-Menyewa yang dianggap cacat hukum?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini ialah Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terdapat unsur melawan hukum dalam akta yang dibuatnya, namun dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 25/Pdt.G/2017/PN.Cbi Notaris yang membuat kesalahan dalam pembuatan akta sewa menyewa tidak dikenakan sanksi, padahal akta yang dibuatnya ialah akta yang terdapat kecacatan didalamnya. Sehingga dapat dinilai bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong tidak tepat jika merujuk pada bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat bahwa benar Notaris telah melanggar pasal 44 Undang-Undang Jabatan Notaris.
Keywords