Istinbath (Sep 2019)

FIQH PEMASARAN (Melacak Gagasan Syari’ah Marketing Hermawan Kartajaya)

  • Junaidi Abdillah,
  • Suryani Suryani

DOI
https://doi.org/10.20414/ijhi.v18i1.152
Journal volume & issue
Vol. 18, no. 1

Abstract

Read online

Pemasaran adalah strategi yang sangat penting untuk menentukan keberhasilan sebuah lembaga.Banyak organisasi bisnis, lembaga, organisasi “gagal” bahkan hancur karena salah menerapkan strategi pemasaran (marketing) itu sendiri. Gagasan syari’ah marketing oleh Hermawan Kartajaya merupakan ijtihad di bidang ekonomi syariah.Ketika dunia ekonomi kapitalistik telah rusak dengan praktik-praktik massif korupsi, fikih pemasaran Hermawan menarik untuk dibedah dan ditawarkan obat bagi pelaku pemasaran.Menariknya, gagasan Hermawan tidak bersifat simbol-label syariah saja. Namun lebih mengupas pada esensi pada ranah spiritual. Karenanya tulisan ini akan mendisplay konsep Hermawan Kartajaya tentang syari’ah marketing. Dengan pendekatan hermeneutika dan content analysis tulisan ini mengelaborasi konstruk pemikirakaitannya dengan dinamika pemasaran dalam era revolusi industri 4.0.Elaborasi ini bertujuan aspek aksiologi Hermawan Kartajaya dengan gagasan syari’ah marketingnya dalam era ekonomi dan pemasaran yang serba digital.

Keywords