Varia Justicia (Mar 2015)

URGENSI PENGUKURAN ULANG BATAS KEPEMILIKAN TANAH DI BPN KAB MAGELANG

  • Ayu Sari Risnawati,
  • Nurwati Nurwati

Journal volume & issue
Vol. 11, no. 1
pp. 65 – 75

Abstract

Read online

Hak dasar dari setiap orang adalah kepemilikan atas tanah. Jaminan mengenai tanah ini, dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan International Convenant On Economic, Sosial and Cultural Rights (Konvensi Internasional tentang Hak-Hak ekinomi, sosial dan Baudaya Tanah mempunyai peranan penting bagi kehidupan manusia karena kehidupan manusia itu sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah. Masalah tanah dapat menimbulkan persengketaan karena masing-masing manusia mempunyai kepentingan yang berbeda atas tanah tersebut sehingga seringkali menimbulkan bentrokan kepentingan. Sementara itu manusia yang memerlukan tanah terus bertambah dengan pesat sedangkan luas tanah relative tetap. Hal ini menimbulkan benturan kepentingan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya terhadap keberadaan tanah, baik itu yang menyangkut hak atas tanah maupun batas-batasnya. Dimana bergesernya patok atau bahkan patok yang digunakan sebagai tanda batas tanah hilang. Sehingga sering diadakan pengukuran ulang batas tanah kepemilikan oleh pemiliknya. Patok merupakan sebuah alat yang digunakan untuk batas atas sebidang tanah, sehingga menjadi jelas luas tanah yang dimiliki oleh seseorang. Pengukuran ulang batas tanah apabila batas tanah bergeser/hilang. Petugas ukur BPN dalam melakukan tugasnya harus berdasarkan surat tugas dari kepala Kantor Pertanahan. Dalam hal ini pemohon ataupun kuasanya harus mengajukan permohonan ke BPN dengan membayar biaya yang dikenakan baru kemudian pemohon atau kuasanya akan mendapatkan jadwal pengukuran oleh BPN. Pemohon tidak bisa menunjukkan batas-batas tanahnya tidak bisa dilakukan pengukuran ulang.. Selain itu yang menjadi kendala dalam pengukuran ulang batas tanah adalah belum adanya kesepakatan terhadap pemasangan tanda batas diantara para pihak yang bersangkutan di mana mereka yang mempunyai kepentingan dengan tanah tersebut. Tentunya hal tersebut akan menyulitkan bagi petugas ukur BPN dalam melaksanakan tugasnya