Jurnal Jurisprudence (Jun 2017)
TINJAUAN TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA PERDATA ( SENGKETA TANAH ) DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian alat bukti pemeriksaan setempat dalam proses pemeriksaan sengketa pembagian warisan dengan Obyek Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Surakarta. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif sosiologis. Variabel nilai kekuatan mengikatnya pemeriksaan setempat dalam putusan peradilan, adalah pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar pertimbangan, dapat dijadikan dasar mengabulkan gugatan dan dapat digunakan menentukan luas. Dan fungsi dari pemeriksaan setempat itu sendiri adalah dapat memberikan keyakinan pada hakim dalam memastikan keadaan obyek sengketa tersebut sehingga dalam menjatuhkan putusan hakim telah didasari dengan keyakinan karena alat bukti yang diajukan para pihak telah sesuai dengan hasil pelaksanaan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh majelis hakim