Masalah-Masalah Hukum (Oct 2016)
REKONSTRUKSI PERAN POLRI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Abstract
Secara faktual POLRI menangani sengketa lingkungan hidup secara mediasi di luar pengadilan. Walaupun Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU NRI Nomor 32 Tahun 2009) tidak mengatur, namun hal ini nyata manfaatnya bagi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian sociolegal dengan paradigma Post Positivisme. Penelitian kualitatif dengan analisa dan metodenya induktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa idealnya POLRI sebagai mediator adalah: 1. Respons terhadap persoalan, memahami aspirasi yang bersengketa, memahami peraturan-peraturan lingkungan hidup dan penegakan hukumnya berorientasi pada keadilan substansif, 2. Berwawasan lingkungan yang ekosentris melihat manusia sebagai bagian dari lingkungan bukan diatas lingkungan, 3. Berwawasan Good Governance dalam melaksanakan tugas administrasi publik secara bersih, responsif dan akuntabel.
Keywords