Dialogia Iuridica (Nov 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR AKIBAT CESSIE JAMINAN YANG DILAKUKAN OLEH BPR TANPA IJIN DEBITUR SEBELUM TERJADINYA LIKUIDASI (STUDI PADA BPR YANG TELAH DILIKUIDASI)

  • Hassanain Haykal

DOI
https://doi.org/10.28932/di.v10i1.1058
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 1
pp. 38 – 43

Abstract

Read online

 Abstrak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam menjalankan kegiatan operasionalnya berfungsi sebagai lembaga intermediasi. Salah satu kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat, di mana guna menjamin pelunasan kredit tersebut, maka BPR mensyaratkan adanya jaminan/agunan kepada debitur. Namun, pada praktiknya, BPR sebagai Kreditur tidak luput dari risiko likuiditas, sehingga BPR yang menyalurkan kredit kepada masyarakat harus dilikuidasi. Persoalan hukum terjadi, ketika BPR melakukan cessie jaminan milik debitur tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur sebelum terjadinya likuidasi. Namun perlu ditekankan bahwa cessie tidak menghapus kewajiban debitur terhadap utang piutang, cessie hanya pengalihan hak BPR sebagaimana dimaksud kepada kreditor baru. Debitur dalam upayanya mendapatkan kembali jaminan miliknya, dapat melakukan upaya penyelesaian melalui perjanjian baru dengan kreditur baru terkait upaya pelunasan tagihan. Adapun debitur dapat mengajukan pelunasan dengan jumlah utang pada saat belum dilakukannya cessie. [1] Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung.

Keywords