Jurnal Konstitusi (Feb 2018)
Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 Pada Penetapan Calon Legislatif Perempuan di Provinsi Jawa Teng
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah pengujian konstitusional terhadap Pasal 215 huruf (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Putusan ini bermula dari permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam pemberdayaan politik perempuan. Dasar permohonan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang dinilai masih diskriminatif terhadap perempuan yang mencalonkan diri. Mahkamah Konstitusi kemudian dalam putusannya mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya karena pasal-pasal yang dimohonkan dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 28H Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah jaminan kepastian hukum bagi tindakan khusus untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen. Namun, secara empiris, putusan tersebut tidak berdampak positif di pemilu legislatif 2014-2019 dimana perbedaan jumlah keterwakilan yang masih terlampau jauh. Diperlukan instrumen hukum yang lebih tegas dan efektif untuk peningkatan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen, yang dimana sasaran implementasinya haruslah kepada partai politik dan budaya masyarakat. Constitutional Court decision Number 20/PUU-XI/2013 is a constitutional review of article 215 letter (b) and elucidation of article 56 paragraph (2) of Law number 8 Year 2012 regarding General Election. The verdict stems from the applicationof non-governmental organizations engaged in women's political empowerment. The bases of this verdict was that the Law Number 8 of 2012 had established a corrupted and patriarchy loyalist–system. The Constitutional Court later decided ruled on plaintiff’s favor, for the reason, the articles were unconstitutional and contrary to article 28H the 1945 Constitution of The Republic of Indonesia. The indirect impact of Constitutional Court verdictnumber 20/PUU-XI/2013 was a guarantee of legal certainty for affirmative action policy to increased women representation in parliament. Empirically, the verdict did not give a direct positive impact in the 2014 General Election where the difference of representation amount among this binary gender are too high. It is necessary that the legal instruments needs to be more forceful and effective to implements the policy, especially towards political party, to have a better access for women in exercising her ideas. Keywords: Polical Representation, Women, Legislative, Central Java Province.
Keywords