Yurispruden (Jan 2018)

KEADILAN DI JALAN RAYA

  • abid zamzami

DOI
https://doi.org/10.33474/yur.v1i1.739
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1

Abstract

Read online

ABSTRACT Accessing public road is the right of every citizen since they have to pay taxes for motor vehicle which is principally allocated for road maintenance. Even though all citizens have right to use public road facilities, there are some particular groups of people that are prioritized and always guarded by police guards or using voorijder. The regulation about road users that have primary right to be prioritized in using public road is regulated in Traffic and Commodity Transportation Act No.22/2009 Article 134. However, voorijder is often misused by elites or public figures within social service reasoning so that justice in using public road is not well implemented. Keywords: Voorijder, Law Objectives, Justice ABSTRAK Menggunakan jalan raya merupakan hak semua warga negara karena semua warga negara pasti sudah membayar pajak kendaraan bermotor, yang mana pajak tersebut digunakan untuk perawatan jalan raya. Meskipun semua warga berhak menggunakan fasiltas jalan raya ada golongan-golongan tertentu yang harus diprioritaskan dan harus menggunakan pengawalan dari kepolisian menggunakan voorijder. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan diatur dalam pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun pada kenyataannya penggunaan voorijder banyak disalahgunakan oleh orang-orang kaya dengan alih-alih mengadakan bakti sosial sehingga keadilan dalam menggunakan jalan raya tidak terlaksana dengan baik. Kata Kunci: Voorijder, Tujuan Hukum, Keadilan