Fiat Justisia (Oct 2012)

Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan

  • Saleh Muliadi

Journal volume & issue
Vol. 6, no. 1

Abstract

Read online

Suatu negara hukum (rechts staat), peranan hukum menempati kedudukan yang utama apabila hukum tersebut dapat melaksanakan fungsi, sebagaimana yang digariskan dalam konstitusi kita yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tugas pemerintah yakni menciptakan instrumen sosial untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari berbagai tindakan yang menimbulkan kerugian. Untuk menjelaskan fenomena kejahatan ada tiga aliran pemikiran, yaitu kriminologi klasik bahwa kejahatan dan penjahat pada umumnya dipandang dari sudut hukum artinya kejahatan adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan penjahat adalah orang yang melakukan kejahatan, kriminologi positivis yaitu mengarahkan usaha untuk menganalisis sebab-sebab prilaku kejahatan melalui studi ilmiah, dan kriminologi kritis yaitu tidak berusaha menjawab persoalan-persoalan apakah prilaku manusia bebas ataukah ditentukan, akan tetapi lebih mengarahkan pada proses-proses yang dilakukan oleh manusia dalam membangunan dunianya dimana dia hidup. Penanggulangan kejahatan tentu mencari faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, sehingga dengan penemuan faktor-faktor menimbulkan kejahatan dapat memberi bahan untuk menyusun penanggulangan kejahatan.Kata Kunci : Penanggulangan Kejahatan