Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan (Jan 2021)
Critical Review of the Authority of Oral Dental Therapists in Providing Medical Action Services Based on Regulation of the Minister of Health Number 20 of 2016
Abstract
Abstract: There are thirteen kinds of health workers in Health Facility, and one of them is Dental Therapist which is categorized as a medical technician. Law Number 39/2014 has changed the allocation of Dental therapists from the nursing group to the medical technician group. But, their authority is the same as Dental Nurse. In the Minister of Health regulation Number 20/2016 about Licence and Practice of Dental Therapist, there is an authority to give limited medical service to the patient. The research’s approach was normative juridic by evaluating the laws with applicable laws and regulations. The result was there were three sources of Dental therapists’ authority which were Attribution, Delegation, and Mandate. These authorities should carry out in Health Facility and not in Independent Practice Keyword: Dental Therapist, Authority, Medical Service Abstrak: Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di Fasilitas Kesehatan saat ini dikategorikan dalam 13 jenis dan salah satunya adalan tenaga Terapis Gigi dan Mulut yang termasuk dalam rumpun Keteknisian Medis. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 telah mengubah mengubah penempatan Terapis Gigi Mulut (dulu bernama Perawat Gigi) dari rumpun keperawatan menjadi rumpun keteknisian medis. Dalam hal ini terlihat bahwa kewenangan seorang terapis gigi dan mulut tidak berbeda seperti halnya kewenangan perawat gigi walaupun bukan lagi dapat dikategorikan sebagai seorang perawat. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut terdapat kewenangan dalam pemberian pelayanan tindakan medik terbatas kepada pasien. Pendekatan penelitian ini dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan kajian hukum melalui berbagai sistem peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan ada 3 sumber kewenangan yang dimiliki terapis gigi dan mulut yaitu kewenangan atribusi, kewenangan delegasi dan kewenangan mandat yang dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan bukan di Fasilitas Praktik Mandiri. Kata Kunci: Terapis Gigi dan Mulut, Kewenangan, Pelayanan Medik
Keywords