Jurnal Wawasan Yuridika (Dec 2016)

PEMBENTUKAN PERATURAN PELAKSANA ZAKAT MENGURANGI PENGHASILAN KENA PAJAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN

  • Atang Hermana

DOI
https://doi.org/10.25072/jwy.v34i1.108
Journal volume & issue
Vol. 34, no. 1
pp. 48 – 67

Abstract

Read online

ABSTRAKBidang perpajakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki pengaturan tersendiri. Pada pajak penghasilan pengaturannya terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perubahan yang ketiga pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ada beberapa penambahan yang diantaranya adalah ditujukan bagi umat Islam. Penambahan tersebut terkait dengan pembayaran pajak yang dibayarkan oleh umat Islam dan pembayaran zakatnya. Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Langkah pengumpulan zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tersebut memiliki kesamaan dengan langkah pengumpulan pajak dari masyarakat, yaitu berdasarkan pelaporan wajib pajak. Hubungan kedekatan antara pajak dan zakat terlihat dalam Pasal 22. Antar peraturan pajak penghasilan dan pengelolaan zakat memiliki ketrkaitan yaitu berupa pengurangan zakat pada penhasilan kena pajak. Kata Kunci : Pajak, penghasilan, Zakat, Pengurangan, Pengaturan.