IBLAM Law Review (Aug 2024)
Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.).
Abstract
Kasus penyalahgunaan narkoba terus terjadi di Indonesia, narkoba terus menghantui siapapun, tidak pandang usia dan kalangan tertentu. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan bagaimana Analisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu ketentuan hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika telah dituangkan dalam pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertama, sanksi pidana mati diatur dalam Pasal 116 ayat (2), Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 ayat (2). Kedua, hukuman pidana penjara terdapat dalam pasal 111 sampai Pasal 148). Ketiga, hukuman pidana kurungan sebagaiman diatur dalam Pasal 128. Dan Keempat yaitu hukuman pidana denda tertuang dalam pasal 111 sampai Pasal 148). Kelima, Pidana juga dapat dijatuhkan pada korporasi yakni berupa pencabutan izin usaha; dan/atau. pencabutan status badan hukum sebagaiman dinyatakan dalam Pasal 130. Dan yang terakhir hukuman dalam bentuk rehabilitasi Medis dan Sosial yang dijelaskan dalam pasal 54 sampai Pasal 59 Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 127. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan nomor 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Penjatuhan hukuman tersebut didasarkan pada terpenuhinya pasal yang didakwakan oleh JPU yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pertimbangan non yuridis yaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.