Jurnal IUS (Apr 2018)
ANTARA MUNASAKHAH DAN AHLI WARIS PENGGANTI PADA PUTUSAN NOMOR: 0311/Pdt.G/2009/PA.SEL.
Abstract
Hukum waris merupakan aturan tentang proses penerusan harta pewaris kepada ahli waris yang masih hidup. Secara prinsip ketika pewaris meninggal dunia maka secara otomatis terbuka proses peralihan harta peninggalannya. Akan tetapi terkadang dalam prakteknya prinsip otomatis tadi tidak dilaksanakan seketika tetapi dikuasai oleh sebagian ahli waris untuk waktu yang lama. Hal ini bisa disebabkan karena unsur kesengajaan dan atau karena ahli waris tidak paham hak masing-masing. Misalnya dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama Selong Lombok Timur Nomor 0311/Pdt.G/2009/PA.SEL. Jenis penelitian normatif yang mengkaji berbagai aturan dalam Hukum Islam maupun aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang khususnya tentang kewarisan munasakhah dan Ahli Waris Pengganti. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan analisis dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian terungkap bahwa hakim mendasarkan putusannya pada pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Sehingga hak ahli waris utama Amaq Yang menjadi hak ahli waris penggantinya masing-masing. Hakim dalam perkara ini terlalu formalistik yakni hanya bersifat menerapkan hukum dan tidak mempertimbangkan aspek lain, misalnya diabaikannya takharuj yang pernah terjadi antara ahli waris.
Keywords