Justisi (Dec 2023)
Regulasi Hukum Terhadap Pemidanaan Orang Yang Melakukan Kohabitasi (Kumpul Kebo)
Abstract
Kohabitasi (kumpul kebo) merupakan perbuatan yang melanggar secara yuridis dan norma-norma sosial hukum pidana yang dijalankan di Negara Indonesia. Penelitian disusun untuk mengetahui aturan hukum bagi pelaku kohabitasi dan perbandingan kohabitasi Menurut KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Darurat 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan teknik pendekatan terhadap undang-undang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa di dalam pengaturan tidak dijumpai kebijakan formulasi eksplisit tentang kohabitasi dalam KUHP/WvS. Pengaturan hukum terhadap pelaku kohabitasi tertuang pada Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetapi belum diberlakukan. Sehingga pengaturan hukum bagi pelaku kohabitasi menggunakan Yurisprudensi, akan tetapi hanya daerah tertentu saja yang menggunakannya. Kata Kunci : Pengaturan; Akibat Hukum; Kohabitasi.