Jurnal Belo (Nov 2021)

Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana

  • Erwin Ubwarin

DOI
https://doi.org/10.30598/belovol7issue2page173-198
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 2

Abstract

Read online

Polisi merupakan salah satu penegak hukum, namun Polisi juga terlibat dalam perbuatan yang merupakan tindak pidana, Polisi yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana juga menjalani sidang kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Berbeda Peraturan KaPolri Nomor 14 Tahun 2011, Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang teknik pelaksanaan penegakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri untuk penerapan sanksi pelanggaran pasal 6 sampai dengan pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berdiri sendiri tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebih dahulu ini tidak mewajibkan proses sidang kode etik setelah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak perlu menunggu putusan untuk menjatuhkan hukuman. Saran penulis, harus adanya ketegasan dalam penjatuhan sanksi dalam sidang kode etik agar tidak terjadi ketidak seimbagan antara kasus bintara dan perwira. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. makna equality before the law semua harus sama didepan hukum tidak membedakan perwira dan bintara, penegakan hukumnya harus sama.

Keywords