Hikmah: Jurnal Pendidikan Islam (Sep 2016)
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI TINJAUAN PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM
Abstract
Perilaku korupsi dewasa ini memang mewabah dalam semua lapisan. Tidak terkecuali dalam lembaga penegak hukum yang dianggap mampu menegakkan hukum justru ikutserta dalam perilaku korupsi. Upaya pemberantasan korupsi, paling tidak mencakup dua bagian besar, yaitu (1) penindakan, dan (2) pencegahan. Upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak akan pernah berhasil secara optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat luas dan kalangan akademis dan pesrta didik. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika lembaga pendidikan, peserta didik dan mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan bangsa diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan peserta didik dan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum melainkan dalam batasan pencegahan melalui kegiatan pengetahuan pendidikan anti korupsi. Internalisasi nilai-nilai anti korupsi dalam kurikulum pendidikan islam diharapkan menjadi bagian keikutsertaan masyarakat dalam memberantas korupsi. Dengan demikian, peran penting pendidikan sebagai salah satu bagian dari wacana pemberantasan korupsi secara holistik adalah merumuskan model-model pendidikan anti korupsi yang sesuai bagi masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga ke perguruan tinggi yang diharapkan mampu menghasilkan pencegahan perbuatan korupsi di Indonesia. Kata Kunci: Korupsi, Kurikulum Pendidikan