Lambung Mangkurat Law Journal (Sep 2018)

Kedudukan Hukum Akta Pernyataan dan Kuasa untuk Roya (Konsen Roya)dalam Proses Lelang

  • David Setiawan,
  • Djoni Sumardi Gozali,
  • Mispansyah Mispansyah

DOI
https://doi.org/10.32801/lamlaj.v3i2.89
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2
pp. 262 – 278

Abstract

Read online

Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis akta pernyataan dan kuasa untuk roya yang dibuat dihadapan notaris dalam penggunaan proses lelang, sama seperti Sertifikat Hak Tanggungan dan menganalisis perlindungan hukum terhadap kreditur dalam melaksanakan eksekusi jaminan milik debitur yang melakukan wanprestasi bilamana Sertifikat Hak Tanggungannya hilang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian : Pertama Akta Pernyataan dan Kuasa Untuk Roya yang dibuat dihadapan notaris tidak dapat digunakan dalam proses lelang, sebagai pengganti Sertifikat Hak Tanggungan dalam melakukan eksekusi obyek Jaminan melalui lelang, namun Akta Pernyataan dan Kuasa Untuk Roya dapat digunakan setelah lelang. Penggunaan Akta Pernyataan dan Kuasa untuk Roya ini sebagai pengganti Sertifikat Hak Tanggungan, syarat administrasi dalam penghapusan Hak Tanggungan atas Hak Atas Tanah pada Badan Pertanahan Nasional. Kedua, Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam melaksanakan eksekusi jaminan milik debitur yang wanprestasi yang Sertifikat Hak Tanggungannya adalah dengan melaksanakan eksekusi melalui penjualan secara bawah tangan dengan memenuhi syarat yang di atur dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Hak Tanggungan. Kreditur tidak dapat melaksanakan eksekusi obyek Hak Tanggungan melalui Parate Eksekusi maupun melalui Pengadilan Negeri (Fiat Eksekusi). Perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak kreditur, selain melaksanakan penjualan secara bawah tangan juga dapat berupa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan tergugat pihak Badan Pertanahan Nasional selaku pihak yang lalai menghilangkan sertifikat hak tanggungan; pihak debitur yang wanprestasi selaku sebagai turut tergugat.

Keywords