Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2023)

ALASAN SEBAGIAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH TIDAK MENINDAKLANJUTI REKOMENDASIL HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Steffi Zafia Furqan,
  • Kurnia Warman,
  • Hengki Andora

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.352
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 2
pp. 393 – 401

Abstract

Read online

Pengelolaan kekayaan negara diatur di dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 23D Undang-Undang 1945. Pengaturan keuangan negara tidak lepas dari tanggung jawab pemeriksaan BPK sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah menghasilkan temuan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun anggaran 2020-2021 ada beberapa temuan dengan total kerugian sebanyak Rp.1,2 Triliun. Tentu saja ini menimbulkan kewajiban bagi pejabat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK berdasarkan temuan yang ada dengan melengkapi dokumen tindak lanjut. Maka dari itu, penelitian difokuskan pada satu permasalahan yaitu mengapa sebagian pejabat pemerintah daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Provinsi Sumatera Barat. Hal itu disebabkan kurangnya respon keaktifan dari pejabat pemerintah daerah sehingga masih banyaknya dokumen tindak lanjut yang belum dilengkapi dan kurangnya komitmen untuk kerja sama antara pejabat BPK dengan pejabat pemerintah daerah yang berwenang untuk menyelesaikan rekomendasi BPK.

Keywords