Masalah-Masalah Hukum (Jul 2018)

PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH YANG BERHALANGAN TETAP DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA(STUDI KASUS PENGISIAN JABATAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GROBOGAN)

  • Rahma Aulia,
  • Fifiana Wisnaeni

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.298-316
Journal volume & issue
Vol. 47, no. 3
pp. 298 – 316

Abstract

Read online

Sampai saat ini jabatan wakil bupati di Kabupaten Grobogan masih belum terisi. Hal tersebut terjadi karena wakil Bupati terpilih Grobogan Edy Maryono meninggal dunia 3 hari sebelum ia dilantik menjadi wakil bupati. Secara ringkas tujuan tulisan ini adalah untuk membahas mengapa di Kabupaten Grobogan sampai saat ini belum dilaksanakan pengisian jabatan Wakil Bupati Periode 2016-2021, dan untuk mengetahui mekanisme dan tata cara pengisian jabatanWakil Bupati yang berhalangan tetap. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan pembahasan, sejatinya mekanisme dan tata cara pengisian jabatan Wakil Bupati yang berhalangan tetap telah diatur di dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan wakil Walikota.

Keywords