Jurnal Wawasan Yuridika (Mar 2019)
Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Abstract
Kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui media internet dapatmenembus batas yurisdiksi suatu negara tertentu. Para pihak perlu menyepakati hukum yang berlaku di dalam Kontrak Elektronik yang dibuat dalam Transaksi Elektronik Internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu meneliti hukum positif dari suatu hal, peristiwa atau masalah tertentu. UU ITE menganut asas kebebasan berkontrak yang memberikan kewenangan bagi para pihak untuk menentukan Pilihan Hukum bagi Transaksi Elektronik Internasional yang dibuat. Jika para pihak tidak menentukan Pilihan Hukum dalam Transaksi Elektronik Internasional, maka hukum yang berlaku didasarkan pada Asas Hukum Perdata Internasional. Begitupula dengan penyelesaian sengketa, para pihak diberi kebebasan untuk menentukan forum penyelesaian sengketa. Namun bila para pihak tidak menentukan forum penyelesaian sengketa, maka penyelesaian sengketa menggunakan Asas Hukum Perdata Internasional.AbstractElectronic Transaction activities conducted through the internet media can penetrate the boundaries of a country's jurisdiction. The parties need to agree on the applicable law in the Electronic Contracts made in International Electronic Commerce (E-Commerce). This study uses a normative juridical method, which examines the positive law of a particular thing, event or problem. The ITE Law adheres to the principle of freedom of contract which authorizes parties to determine the Choice of Law for International E-Commerce made. If the parties do not determine the Choice of Law in International E-Commerce, then the applicable law is based on The Principle of International Private Law. Likewise with the settlement of disputes, the parties are given the freedom to determine the dispute resolution forum. However, if the parties do not determine the dispute resolution forum, then the dispute resolution uses The Principle of International Civil Law.
Keywords