Jurnal Litigasi (Oct 2024)
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Pada praktiknya, banyak perkara tindak pidana dibidang ketenagakerjaan yang telah diselesaikan dengan mengadopsi metode restorative justice, terutama terhadap tindak pidana pembayaran upah dibawah upah minimum, namun belum ada aturan yang mengatur secara khusus penerapan restorative justice sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana dibidang ketenagakerjaan. Adapun permasalahan yang ditarik dalam penilitian ini yaitu terkait pengaturan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana dibidang ketenagakerjaan di Indonesia dan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ketenagakerjaan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach), selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian, diketahui bahwa tidak ada pengaturan secara khusus penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana dibidang ketenagakerjaan di Indonesia, akan tetapi peraturan yang memungkinkan dapat digunakan sebagai landasan penerapan restorative justice dalam tindak pidana ketenagakerjaan ialah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian, penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ketenagakerjaan pada praktiknya telah dilakukan dalam kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan membayar upah dibawah ketentuan upah minimum yang dilakukan oleh PT. JDP, sudah masuk ke tahap penyidikan dan telah menetapkan seorang HRD dan GA PT. JDP sebagai tersangka. Akan tetapi, PT. JDP tetap melakukan perundingan-perundingan bipartit dengan korban (dalam hal ini mantan karyawannya), yang mana hal tersebut menghasilkan titik temu, sehingga antara PT. JDP dengan korban sepakat untuk berdamai dan penyidikanpun dihentikan (SP3)