Jurnal IUS (Aug 2020)

Kepastian Hukum Pemilikan Hak Atas Tanah Di Kawasan Tanah Hak Pengelolaan Mandalika Resort (Analisis Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 293 /K/Tun/2009)

  • Sahnan Sahnan

DOI
https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.815
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 2
pp. 336 – 349

Abstract

Read online

Tujuan dari penelitian ini terdiri dari (1) memahami peraturan tentang hak pengelolaan lahan. (2) Memahami kepastian hukum tentang hak kepemilikan tanah di dalam hak pengelolaan kawasan Mandalika Resort. Artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1). Peraturan tentang hak pengelolaan berasal dari hak-hak yang dikendalikan oleh Negara berdasarkan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan tentang hak manajemen dapat ditemukan pada UUPA, meskipun aturan tersebut sangat implisit dalam penjelasan umum pada poin 2 angka 2. Dan selama ini, peraturan yang berkaitan dengan hak manajemen telah diatur dalam peraturan pemerintah. (PP) dan peraturan lainnya yang setara dengan peraturan oleh menteri dan Badan Pertanahan Nasional. (2) Namun, pengadilan telah memenangkan gugatan atau pengadilan menerima bagian dari hukum dari ahli waris almarhum Haji Kemudian Sapri CS di tanahnya di Mandalika Resort Area terhadap PT. Pengembangan Pariwisata Lombok (PT. LTDC). Namun tetap, sampai sekarang, status tanah belum jelas atau memiliki kepastian hukum tertentu. Lebih lanjut, Badan Pertanahan Nasional di Lombok Center tidak ingin memproses penerbitan yang diajukan oleh ahli waris Haji Lalu Sapri CS. Badan Pertanahan Nasional di Lombok Tengah masih berpendapat bahwa tanah yang dimenangkan oleh ahli waris Haji Kemudian Sapri CS masih merupakan tanah negara. Keputusan Mahkamah Agung tidak mencabut status tanah negara ini, dan keputusan Mahkamah Agung hanya mencabut pemberian Hak Bangunan.

Keywords