Unes Journal of Swara Justisia (Apr 2022)

PEMBERDAYAAN POTENSI NARAPIDANA DALAM MEMBANTU KEGIATAN PEMBINAAN (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang)

  • Syamsuriul Syamsuriul

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i1.241
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 1
pp. 36 – 46

Abstract

Read online

Berdasarkan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, bahwa narapidana yang telah berjasa dalam membantu kegiatan pembinaan di Lapas dapat diberikan remisi tambahan, di samping remisi umum dan remisi khusus. Lapas Kelas IIA Padang diasumsikan telah lama menyelenggarakan program pemberdayaan potensi narapidana dalam membantu kegiatan pembinaan. Namun sampai saat ini belum diketahui apakah kegiatan tersebut sudah berjalan efektif atau tidak. Permasalahan yang diteliti adalah: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan pemberdayaan potensi narapidana dalam membantu kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIA Padang? Kedua, Bagaimanakah faktor penghambat pemberdayaan potensi narapidana dalam membantu kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIA Padang? Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif sebagai pendekatan utama yang didukung pendekatan yuridis-empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara dan observasi. Data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis diperoleh kesimpulan: Pertama, Pemberdayaan potensi narapidana dalam membantu kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIA Padang meliputi: (1) perencanaan dan pelaksanaan pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C; (2) pembinaan bahasa Inggris; (3) pelatihan pembuatan interior; (4) pembinaan membaca Iqra’ dan al-Qur’an; dan (5) pembinaan olah raga. Hanya saja tidak semua kegiatan tersebut dapat berjalan efektif. Kedua, ada beberapa faktor penghambat pelaksanaan pemberdayaan potensi narapidana di Lapas Kelas IIA Padang, baik yang bersifat internal maupun eksternal, di antaranya: sebagian narapidana yang memiliki keahlian khusus masih enggan melibatkan diri dalam membantu kegiatan pembinaan; minimnya minat narapidana untuk menjadi peserta kegiatan pembinaan; terbatasnya sarana dan prasarana yang tersedia; kurangnya perhatian pihak Lapas untuk menggerakkan kegiatan pembinaan yang berbasis kompetensi; minimnya reward yang diberikan oleh pihak Lapas kepada narapidana yang aktif dalam kegiatan pembinaan; dan terbatasnya jumlah petugas pemasyarakatan yang dikerahkan untuk melakukan pembinaan.

Keywords