Al-Mizan (Dec 2018)
Study of Sociology in Jurisprudence of Women's Leadership
Abstract
Tulisan ini dibuat untuk menganalisis kajian sosiologi dalam fiqh kepemimpinan wanita. Hasil analisa penulis bahwa Adanya larangan tentang kepemimpinan wanita sebenarnya bukan lahir dari faktor keagamaan, melainkan dari kondisi social budaya maupun social historis dalam masyarakat itu sendiri. Apabila dalam masyarakat zaman dahulu wanita tidak dapat menjadi pemimpin karena dianggap lemah dari berbagai segi, intelektual dan kemampuan misalnya. Hal itu tidak dapat diterapkan lagi dalam kondisi sosial masyarakat saat ini, di mana kaum wanita sudah banyak yang mengenyam pendidikan setinggi-tingginya, dalam suatu kasus bahkan kecerdasan mereka telah melebihi kaum pria, hal ini tentunya membuka kesempatan yang luas bagi kaum wanita untuk menjadi pemimpin.
Keywords