Unes Journal of Swara Justisia (Apr 2023)

EKSISTENSI PERBUATAN MELAWAN HUKUM SECARA MATERIIL (MATERIELE WEDERRECHTELIJKHEID) DALAM ARTI NEGATIF TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Indah Nadilla,
  • Elwi Danil,
  • Yoserwan Yoserwan

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.319
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 1
pp. 133 – 147

Abstract

Read online

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan perhatian khusus di Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan kekayaan dan keuangan negara, namun korupsi juga menghilangkan legitimasi penegakan hukum dengan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dalam upaya penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukannya kepastian hukum agar Hakim dapat malahirkan putusan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun terjadi persoalan terkait penafsiran hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK) khususnya pada bagian penjelasan pasal mengenai perbuatan melawan hukum materiil (Materiele Wederrechtelijkheid). Persoalan ini lahir akibat judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Putusan 003/PUU-VI/2006. Maka untuk Menjawab persoalan tersebut, perlu diketahui bagaimana pengaturan dan penafsiran serta eksistensi perbuatan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid) dalam arti negatif terhadap tindak pidana korupsi. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Perbuatan melawan hukum materiil dalam arti positif akibat lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sehingga hanya perbuatan melawan hukum materiil dalam fungsi negatif saja yang masih berlaku. Kemudian dalam pengejawantahan delik tersebut, hakim haruslah melakukan penafsiran hukum yang ideal guna terciptanya kepastian hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tersebut.

Keywords