Arena Hukum (Dec 2021)
KAJIAN YURIDIS EFEKTIFITAS PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI LELANG HAK TANGGUNGAN
Abstract
Dalam perjanjian hutang piutang yang menyertakan jaminan diatur oleh Undang-Undang Hak Tanggungan, suatu bentuk perlindungan hukum yang telah diberikan Negara melalui Undang-Undang Hak Tanggungan kepada kreditur adalah wewenang untuk melakukan eksekusi objek jaminan debitur atau lelang. Pelaksanaan Lelang melalui Lembaga Lelang Negara dikenal sebagai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui pengaturan dan pelaksanaan lelang hak tanggungan di KPKNL. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan lokasi penelitian di KPKNL Semarang. Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan di KPKNL Semarang mengikuti ketentuan PMK No. 213/PMK.06/2020. Lelang Hak Tanggungan melalui KPKNL menjadi solusi efektif bagi kedua pihak dalam hal debitur wanprestasi, karena KPKNL menerapkan prosedur aturan sesuai peraturan yang berlaku yang melindungi kepentingan kedua pihak, debitur dan kreditur dengan baik, yang dijamin oleh Peraturan. Hak dari kreditur wajib untuk dilindungi ketika debitur wanprestasi. Penyelesaian kredit macet melalui lelang wajib dilakukan sebagai langkah terakhir “ultimum remidium” bagi debitur.