Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum (Sep 2019)
POLICY STUDY IN INDONESIA’S PATENT LEGAL SYSTEM
Abstract
ABSTRACT The Indonesian Patent Law, which was first drafted in 1989, is quite a controversial. As a legal instrument, the Patent Law strongly reflects the monopolistic character. In fact, it raises strong resistance from the community. The cultural values of mutual cooperation become the argument for rejection and at the same time concern related to the promoting of individualistic values and culture. The problem is, as a country that projects industrialisation as the backbone of the economy, the existence of the Patent Law becomes a necessity. The Patent Law is believed to be the driving force of the industry through technological inventions. The conflict between values of the people's aspirations and the pragmatic policies of the government needs to be compromised and harmonized properly. This research is important to revisit the constellation of politics and legal policy in the establishment of the 1989 Patent Law. The research method is normative and analyze based on the perspective of responsive legal theory and the welfare state. The result of research shows that the preparation of the Patent Law has succeeded in harmonizing substantive patent norms with national interest. The politics of patent law has become the strategy in realizing national goals to build economic power through industrialisation based on technology. This rationality justifies the policy of the need for Indonesia to have a Patent Law in favor of national interests to support industry and economic development. Keywords: Patent; Politic of Law; National Interest. ABSTRAK Undang Undang Paten Indonesia yang pertama kali disusun tahun 1989 merupakan instrumen hukum yang cukup kontroversial. Sebagai instrumen hukum, UU Paten sangat kuat merefleksikan karakter monopolistik. Oleh karena itu, memunculkan resistensi yang kuat dari masyarakat. Nilai-nilai budaya kegotong royongan menjadi dalil penolakan dan sekaligus kekawatiran akan menguatnya budaya individualistik. Masalahnya, sebagai Negara yang memproyeksikan industri sebagai tulang punggung ekonomi, keberadaan UU Paten menjadi keniscayaan. UU Paten diyakini akan menjadi motor penggerak industri melalui invensi-invensi teknologi. Benturan nilai-nilai aspirasi masyarakat dan tuntutan pragmatis pemerintah perlu dikompromikan dan diselaraskan dengan baik. Penelitian ini penting untuk dapat memahami konstelasi politik dan kebijakan hukum dalam penyusunan UU Paten 1989. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan teori hukum responsive dalam perspektif welfare state. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan UU Paten telah berhasil mengharmoniskan norma-norma hukum paten dengan kepentingan nasional. Politik hukum paten menjadi strategi dalam mewujudkan cita-cita nasional membangun kekuatan ekonomi melalui pilar-pilar industri yang bertumpu pada basis teknologi. Rasionalitas ini yang memberi justifikasi kebijakan perlunya Indonesia memiliki UU Paten yang berpihak pada kepentingan nasional guna mendukung pembangunan ekonomi dan industri. Kata kunci: Paten; Politik Hukum; Kepentingan Nasional.
Keywords