Unes Journal of Swara Justisia (Jan 2024)

Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada oleh Kantor Wilayah Kemenkumham

  • Indah Pratiwi,
  • Yuliandri,
  • Dian Bhakti Setiawan

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.415
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 4
pp. 1167 – 1180

Abstract

Read online

Pembentukan Perda dalam rangka menjalankan semangat otonomi daerah saat ini telah mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas. Meningkatnya kualitas maupun kuantitas dianggap sebagai sesuatu yang positif dalam perkembangan pemerintahan di daerah. Namun pembentukan peraturan daerah oleh daerah otonom tetap saja harus dalam kerangka sistem perundang-undangan nasional, karena pada prinsipnya secara materil maupun formil Perda berada dalam satu kesatuan hukum nasional. Adanya otonomi daerah membuat pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota berlomba-lomba membuat Perda, namun Perda yang dibentuk tersebut seringkali masih menimbulkan banyak permasalahan hingga terjadinya pembatalan. Melihat hal ini sebelum penetapan Perda, maka Rancangan Perda perlu dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Rankaperda oleh Kanwil Kemenkumham. Permasalahan yang dibahas adalah (1) Wewenang Kanwil Kemenkumham dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada selaras dengan prinsip-prinsip otonomi dalam hukum Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini (2) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada ditinjau dari perspektif Undang-Undang Dasar 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat studi kepustakaan namun juga didukung dengan data yang bersumber dari wawancara. Hasil yang diperoleh dari penelitian didapatkan kesimpulan (1) Keberadaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait perubahan mekanisme Harmonisasi Rancangan Perda yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintahan Daerah dan kini diserahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat merupakan suatu bentuk kontrol atas norma. Penyelenggaraan Rancangan Perda melalui Harmonisasi oleh Pemerintah Pusat yang diamanatkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada prinsipnya memang menggeser asas desentralisasi dan dekonsentrasi otonomi daerah, namun tidak menghilangkan prinsip-prinsip otonomi daerah itu sendiri dan justru menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Pengharmonisasian rancangan Perda pada hakekatnya melakukan penyelarasan materi muatan peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUDN RI Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal, konvensi/perjanjian internasional, serta kebijakan yang terkait dengan rancangan peraturan perundang-undangan tersebut sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih.

Keywords