Al-Adl (Jan 2020)
PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN BAKAU SEBAGAI LOKASI PERUMAHAN DI KABUPATEN KOTABARU DI TINJAU DARI ASPEK YURIDIS
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perambahan hutan bakau di Kabupaten Kotabaru yang dilakukan masyarakat merupakan tindak pidana lingkungan Dan untuk mengetahui sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku perambahan hutan bakau di Kabupaten Kotabaru menjadi tambak yang menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem hutan bakau. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa alih fungsi lahan bakau menjadi tambak adalah perbuatan pidana dan dapat dikenakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Keywords