Yurispruden (Jun 2023)
Gugatan Lain-Lain Oleh Kreditor Kepada Debitor Pasca Berakhirnya Kepailitan
Abstract
Tujuan penelitian yakni membahas upaya hukum gugatan lain-lain yang diajukan oleh kreditor pasca berakhirnya kepailitan dimana kreditor masih memiliki piutang yang belum dibayarkan dan debitor sendiri melakukan penambahan modal setelah dinyatakan kepailitannya berakhir. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Berlandaskan kasus tersebut gugatan lain-lain yang diajukan oleh kreditor dikabulkan oleh hakim pengadilan niaga dan akhirnya proses kepailitan dibuka kembali. Adanya upaya hukum gugatan lain-lain sudah tepat diajukan oleh kreditor kepada debitor yang belum melunasi utangnya, kemudian melakukan penambahan modal meskipun sudah dinyatakan berakhirnya proses kepailitan.
Keywords