Jurnal Wacana Politik (Oct 2017)
MENAKAR EFEKTIVITAS PEMILU SERENTAK 2019
Abstract
ABSTRAK Gagasan terselenggaranya pemilihan umum serentak 2019 membawa konsekuensi politik secara nasional dan daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 perkara pengujian konstitusionalitas UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan putusan final. Pelaksanaan putusan MK ini tentunya membawa implikasi dan tantangan besar bagi bangsa Indonesia dalam perbaikan sistem politik dan demokrasi yang lebih matang. Efektivitas pemilu serentak 2019 masih menjadi perdebatan publik, UU Pemilu yang baru disahkan sebagai payung hukum Pemilu 2019 masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Secara teoritik pemilu serentak 2019 sangat memungkinkan untuk dilaksanakan apalagi jika melihat dinamika politik Indonesia yang semakin baik sejak era reformasi. Hal utama yang harus menjadi kesepakatan bersama adalah sistem pemilu hanyalah sebuah instrumen dalam sistem demokrasi, instrumen ini tentunya dapat disesuaikan dan diubah tergantung dengan kondisional dan tujuan suatu negara. Pemilu 2019 akan menjadi indikator dalam sistem demokrasi langsung dimana orang dapat berpartisipasi dalam pilihan politik mereka. Kata Kunci: Pemilu Serentak, UU Pemilu, Partisipasi Masyarakat.