Tadris: Jurnal Pendidikan Islam (Dec 2023)

Strategic Management in Islamic Full Day School ‎Institutional Development in the Era of Artificial ‎Intelligence

  • M Hadi Prasetyo,
  • Istikomah‎,
  • Eni Fariyatul,
  • Normadiah bin Daud,
  • Engku Ahmad Zaki bin Engku Alwi

DOI
https://doi.org/10.19105/tjpi.v18i2.9945
Journal volume & issue
Vol. 18, no. 2

Abstract

Read online

Manajemen strategi dalam pengembangan kelembagaan islamic full day school memiliki komponen utama yaitu yang pertama analisa lingkungan organisasi berfungsi sebagai deteksi awal dan prediksi ancaman dan peluang, kedua analisa profil organisasi berfungsi sebagai deteksi kelemahan dan kekuatan oraganisasi, ketiga startegi organisasi berfungsi sebagai pencapaian tujuan organisasi.[1]. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan case study. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam manajemen strategi dalam penegembangan kelembagaan islamic full day school di era artfical intelegen, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan, pertama, manajemen strategi, diproses ini dipelukan analisis SWOT, dilakukan secara menyeluruh terhadap lingkungan internal dan eksternal sekolah, mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman pendidikan masa depan yang berkaitan dengan penggunaan teknologi. Dengan analisis tersebut akan mempermudah penyusunan visi dan misi serta target dan program. Selanjutnya Kedua. Strategi Pengembangan Kelembagaan, memerlukan Rencana Strategis (RENSTRA), yang merupakan dokumen yang berisikan tujuan jangka panjang dan jangka pendek pendidikan masa depan dalam penggunaan teknologi Artifical Intelegence (AI). Rencana tersebut meliputi langkah-langkah spesifik yang harus diambil untuk mengintegrasikan pendidikan masa depan dalam kegiatan sehari-hari sekolah. Dan perlu diperhatikan yakni penguatan fundamental, penguatan eksistensi dan membangun kemitraan serta komunitas. Ketiga Sistem Penjamin Mutu, dilakukan secara komintem dan konsisten dalam pengembangan kelembagaan, maka secara otomatis lembaga tersebut lembaga berkualitas. Sesuai dengan ketentuan kementerian pendidikan dan kebudayaan sistem penjaminan mutu, diselenggarakan oleh intern lembaga atau disebut dengan Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) dan yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai penanggungjawab utama dari sistem mutu pendidikan atau Sistem Penjamin Mutu Eksternal (SPME). [1] Nazarudin, Manajemen Startegik, NoerFikri Offset, 2020.

Keywords