Jurnal IUS (Apr 2021)

Alat bukti informasi elektronik tindak pidana Penipuan online dalam persfektif hukum acara pidana di Indonesia

  • Puti Priyana,
  • Singgih Hasanul Baluqia,
  • Wahyu Darmawan

DOI
https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.848
Journal volume & issue
Vol. 9, no. 1

Abstract

Read online

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk dapat mengkaji dan menganalisis alat bukti informasi elektronik tindak pidana penipuan online dalam persfektif hukum acara pidana di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan metode yuridis normative. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana alat bukti informasi elektronik tehadap tindak pidana penipuan online berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia?. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP belum mengatur secara khusus mengenai alat bukti elektronik, oleh karena itu tugas hakim dalam wewenangnya sebagai penegak hukum dapat menafsirkan atau menginterpretasikan bukti elektronik sebagai perluasan dari alat bukti surat atau petunjuk yang merupakan alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP, hal itu sebagaimana diatur di dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang alat bukti yaitu informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan perluasan alat bukti dalam hukum acara pidana yang berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu untuk membantu dalam menafsirkan dan menginterprestasikan bukti elektronik hakim memerlukan keterangan ahli dalam proses pembuktiannya. Sehingga untuk alat bukti informasi elektronik merupakan perluasan dari alat bukti keterangan ahli dan petunjuk sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Keywords