Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Apr 2015)

Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice sebagai Dasar Penghentian Penyidikan dan Perwujudan Asas Keadilan dalam Penjatuhan Putusan

  • Nella Sumika Putri,
  • I. Tajudin

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a9
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 1
pp. 145 – 167

Abstract

Read online

Penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat diselesaikan melalui sistem peradilan pidana,namun pada umumnya pelaku mengadakan proses perdamaian di luar pengadilan dengan keluarga korban sehingga terjadi kesepakatan perdamaian antara para pihak. Model perdamaian tersebut dikenal dengan model pendekatan restorative justice yang sampai saat ini belum diakomodir dalam peraturan perundang-undangan sehingga aparat penegak hukum menjadi ragu untuk menjadikan kesepakatan perdamaian sebagai pertimbangan untuk menghentikan atau melanjutkan penyidikan. Putusan pengadilan juga belum menempatkan perdamaian antara para pihak sebagai dasar untuk melepaskan pelaku. Mekanisme ini hanya terbatas sebagai pertimbangan untuk meringankan pidana kepada terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian, upaya pendekatan restorative justice dalam perkara kecelakaan lalu lintas lebih memberikan rasa keadilan baik bagi pelaku maupun korban. Akan tetapi, pelaksanaan penghentian penyidikan karena telah dilakukan pendekatan restorative justice dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas tidak dapat dilakukan secara absolut karena terdapat beberapa kriteria yang harus dijadikan patokan dalam pengambilan keputusan mengenai penyidikan. Abstract Traffic accident crime is resolved by the criminal court. Mostly, however, the perpetrators hold a peace process outside the court with the victims and their families in the model of an agreement among them. This model is known as the restorative justice model. There is no specific legislation on restorative justice as an alternative approach to adjudicate traffic accident, which makes it difficult for the law enforcer to consider restorative justice as a basis to continue or discontinue an investigation. Furthermore, there is no court regulation justifying the use of restorative justice approach as a groundwork to release the perpetrators. This thesis finds that restorative justice approach is more equitable in solving traffic accident crime cases than the regular criminal justice system. However, to absolutely discontinue investigation of traffic accident due to the use of restorative justice is unlikely to be implemented since there are several benchmarks to be fulfilled before any decision is reached.

Keywords