Visio Dei (Dec 2022)
Pernikahan Beda Keyakinan Menurut I Korintus 7:12-16 dan Relevansinya dalam Pluralitas Agama di Indonesia
Abstract
Di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk dari segi agama, pernikahan beda agama sangat potensial untuk terjadi. Namun hingga saat ini pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan di kalangan umat Kristen. Rasul Paulus dalam 1 Kor 7:12-16 menyatakan larangan untuk menceraikan pasangan yang tidak beriman. Penelitian bertujuan untuk menggali makna larangan menceraikan pasangan yang tidak beriman tersebut dan relevansinya bagi umat Kristen di Indonesia. Metode yang dipakai adalah pendekatan kualitatif studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) larangan Paulus untuk menceraikan pasangan yang tidak beriman karena keyakinan bahwa proses pengudusan terhadap pasangan tidak beriman tersebut dapat terjadi dalam pernikahan; 2) dalam kaitan dengan pernikahan, hal yang utama adalah terciptanya damai sejahtera; 3) pengajaran Paulus tersebut sangat relevan diterapkan di kalangan umat Kristen di Indonesia dalam bentuk penerimaan terhadap pernikahan beda agama, yang juga dapat dilihat sebagai bagian dari perwujudan damai sejahtera.
Keywords