Begawan Abioso (Jul 2024)
Pelaksanaan Deradikalisasi Sistem Pembinaan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pelaksanaan deradikalisasi pada sistem pembinaan narapidana teroris di Lapas Gunung Sindur dan kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan deradikalisasi sistem pembinaan narapidana. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan kajian pustaka/bahan pustaka dengan data sekunder sebagai bahan dasar untuk meneliti literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasilnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan, pembinaan narapidana teroris dilakukan melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian mencakup pembinaan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesadaran terhadap hukum, dan integrasi dengan masyarakat. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi, antara lain: Perbedaan prosedur rehabilitasi antara narapidana teroris dan narapidana narkotika, isi Lapas Gunung Sindur yang juga berisi narapidana narkotika menyebabkan sedikit kendala dalam pembinaan warga binaan teroris, dan diperlukan keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan psikolog dalam mengubah pola pikir narapidana teroris yang memiliki pemahaman sempit terhadap nilai-nilai agama.
Keywords