Kodifikasia (Dec 2020)
HUKUM KELUARGA ISLAM RAMAH GENDER: ELABORASI HUKUM KELUARGA ISLAM DENGAN KONSEP MUBADALAH
Abstract
Artikel ini mengelaborasi hukum keluarga Islam dengan prinsip mubadalah yang bertujuan untuk meminimalisir praktik dominasi, subordinasi dan bahkan kekerasan dalam keluarga. Sehingga sangat perlu mengangkat topik tentang relasi gender suami istri dalam keluarga untuk “membuka mata” akan pentingnya relasi yang sadar gender. Melalui kajian ini, diharapkan mampu mempertahankan akar hukum keluarga Islam yang ramah gender sehingga tidak akan ada lagi praktik dominasi dan subordinasi dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai macam sumber literatur yang berkaitan dengan topik relasi gender dalam keluarga sekaligus memadukannya dengan pendekatan feminis. Berdasarkan hasil penulusuran dari berbagai sumber referensi dijelaskan bahwa pola relasi suami istri yang baik itu adalah berdasar pada prinsip Al- Mu’asyarah bi Al- Ma’ruf. Hal tersebut akan terwujud jika kedua belah pihak yaitu suami istri saling memahami sekaligus menjalankan hak-hak dan kewajibannya secara resiprokal dan proposional, sehingga akan tercipta keselarasan. Tidak ada dominasi antara suami istri karena keduanya adalah saling melengkapi. Selain itu, keberadaan prinsip mubadalah dalam Hukum Keluarga Islam merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan tatanan hukum yang ramah gender dalam keluarga Islam. [This study elaborates on Islamic family law with the principle of mubadalah which aims to minimize the practice of domination, subordination and even violence in the family. Moreover, the discussion also reveals the importance of gender-awareness relations in the family life. Through this study, it is expected to be able to maintain the root of Islamic family law in the gender-friendly relation point of view. So, there will be no more practices of domination and subordination in the domestic life. This research uses the library research method by examining various sources of literature related to the topic of gender relations in the family and also involves the feminist approach. The results show that the pattern of an ideal relationship between husband and wife is based on the principle of Al-Mu'asyarah bi Al-Ma’ruf. It can be realized if the husband and wife can understand each other and at the same time carry out their rights and obligations proportionally and reciprocally, thereby the harmony can be realized. There is no domination between husband and wife because both are complementary. In addition, the existence of the principle of mubadalah in Islamic Family Law is a necessity to realize and optimize a gender-friendly legal order in the Islamic family.]
Keywords