Masalah-Masalah Hukum (Oct 2021)
EFEKTIVITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 7/PUU-XII/2014 TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 dalam dalam pelaksanaannya dinilai belum efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 dan Faktor apakah yang menyebabkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 tidak efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, Pengadilan negeri berwenang mengesahkan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan pegawai Pemeriksa Ketenagakerjaan Kedua, pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 ternyata belum pernah dilaksanakan sebagai norma baru sehingga dinilai belum efektif.
Keywords