Yurispruden (Jun 2023)

Wewenang Notaris Dalam Pengalihan Perjanjian Lisensi Merek Melalui Jual Beli

  • Alifia Radhita Widorini,
  • Rahandy Rizki Prananda

DOI
https://doi.org/10.33474/yur.v6i2.19743
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 2

Abstract

Read online

Merek dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Tulisan ini berusaha menguraikan pelaksanaan pengalihan perjanjian lisensi merek melalui jual beli dan wewenang notaris dalam pengalihan perjanjian lisensi merek melalui jual beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan perjanjian lisensi merek melalui jual beli menganut asas kebebasan berkontrak selama memenuhi syarat-syarat sah perjanjian. Peran notaris dalam pengalihan perjanjian lisensi merek melalui jual beli yaitu berwenang dalam membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat para pihak.

Keywords